Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta; b. jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; c. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. (2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan. (3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai anggota Direksi. (4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari.
Koreksi Anda