Koreksi Pasal 17
PP Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila oleh suatu sebab, jabatan anggota Direksi terjadi kekosongan, maka:
a. Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi kekosongan sudah harus mengisi kekosongan tersebut;
b. selama jabatan itu kosong dan penggantinya belum ada atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang kosong tersebut dengan tugas dan wewenang yang sama; dan
c. dalam hal kekosongan jabatan disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan anggota Direksi, Menteri dapat menunjuk anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir untuk tetap melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Direksi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri, sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif.
(2) Jika . . .
(2) Jika pada suatu waktu oleh sebab apapun Perusahaan tidak mempunyai anggota Direksi, maka :
a. untuk sementara Dewan Pengawas berkewajiban menjalankan pekerjaan Direksi;
b. dalam rangka melaksanakan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas secara bersama-sama dapat melakukannya sendiri atau menunjuk salah seorang atau lebih diantara mereka, atau menunjuk orang perorangan tertentu untuk melakukannya; dan
c. dalam hal kosongan Direksi disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Direksi, Menteri dapat menunjuk anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir untuk tetap melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Direksi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri, sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif.
Koreksi Anda
