Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Direksi Perusahaan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan. (2) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
Koreksi Anda