Koreksi Pasal 10
PP Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Modal Perusahaan merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku adalah sebesar seluruh nilai kekayaan negara yang dikelola oleh Perusahaan.
(3) Nilai kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Perusahaan;
(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan baik berupa penambahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maupun pengurangan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(5) Setiap penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Bagian ...
Koreksi Anda
