Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berdasarkan kebijakan pengembangan usaha Perusahaan dapat : a. melakukan kerja sama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri; b. membentuk anak Perusahaan; c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain; d. melakukan pinjaman dari kreditor atau pihak lain, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri; dan/atau e. melakukan kerja sama di bidang penjaminan kredit (co guarantee) dengan badan usaha atau pihak lain.
Koreksi Anda