Koreksi Pasal 6
PP Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Teks Saat Ini
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyelenggarakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang berlaku.
Pasal 7 . . .
Koreksi Anda
