Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA atau disingkat Perum JAMKRINDO. (2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. (3) Perusahaan dapat membuka cabang, kantor perwakilan, kantor pemasaran di wilayah sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas
Koreksi Anda