Koreksi Pasal 32
PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kecamatan terdiri dari 1 (satu) sekretariat, paling banyak 5 (lima) seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(2) Kelurahan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) seksi.
Koreksi Anda
