Koreksi Pasal 51
PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
