Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat daerah yang didukung oleh kelompok jabatan fungsional, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi. (2) Penyerasian dan rasionalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah ditetapkan.
Koreksi Anda