Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda