Koreksi Pasal 41
PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peraturan daerah provinsi tentang organisasi perangkat daerah harus disampaikan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan.
(2) Peraturan daerah kabupaten/kota tentang organisasi perangkat daerah harus disampaikan kepada gubernur paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan, dengan tembusan Menteri.
(3) Peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah dan peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dapat dibatalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
