Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, bupati/walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli. (2) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) staf ahli. (3) Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh gubernur, bupati/walikota dari pegawai negeri sipil. (4) Tugas dan fungsi staf ahli gubernur, bupati/walikota ditetapkan oleh gubernur, bupati/walikota di luar tugas dan fungsi perangkat daerah. Pasal 37 . . .
Koreksi Anda