Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris daerah merupakan jabatan struktural eselon Ib. (2) Asisten, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, inspektur, dan direktur rumah sakit umum daerah kelas A, merupakan jabatan struktural eselon IIa. (3) Kepala biro, direktur rumah sakit umum daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum kelas A, dan . . . dan direktur rumah sakit khusus daerah kelas A merupakan jabatan struktural eselon IIb. (4) Kepala kantor, kepala bagian, sekretaris pada dinas, badan dan inspektorat, kepala bidang dan inspektur pembantu, direktur rumah sakit umum daerah kelas C, direktur rumah sakit khusus daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit khusus daerah kelas A, dan kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan merupakan jabatan struktural eselon IIIa. (5) Kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit daerah merupakan jabatan struktural eselon IIIb. (6) Kepala seksi, kepala subbagian, dan kepala subbidang merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Koreksi Anda