Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran organisasi perangkat daerah ditetapkan berdasarkan variabel: a. jumlah penduduk; b. luas wilayah; dan c. jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (2) Perhitungan variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda