Koreksi Pasal 19
PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Besaran organisasi perangkat daerah ditetapkan berdasarkan variabel:
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah; dan
c. jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Perhitungan variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
