Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat daerah merupakan unsur staf. (2) Sekretariat daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. (3) Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; d. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. (5) Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
Koreksi Anda