Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 41 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kehormatan Hakim atau Majelis Kehormatan Mahkamah Agung memberikan pertimbangan, pendapat dan saran kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Mahkamah Agung atas pembelaan diri Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Pertimbangan, pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Majelis Kehormatan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah www.djpp.kemenkumham.go.id diterimanya pembelaan dari Hakim Ad-Hoc yang bersangkutan. (3) Dalam hal Majelis Kehormatan memandang perlu adanya penjelasan tambahan atas keterangan yang dituangkan dalam pembelaan diri Hakim Ad-Hoc maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Koreksi Anda