Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 41 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim Ad-Hoc sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat diberhentikan sementara dari jabatannya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan : a. untuk kelancaran pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim atau Majelis Kehormatan Mahkamah Agung; atau b. karena perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan. (3) Hakim Ad-Hoc diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diberhentikan sementara. (4) Dalam hal Hakim Ad-Hoc telah melakukan pembelaan diri sebelum diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka Hakim Ad-Hoc yang bersangkutan tidak berhak lagi melakukan pembelaan diri pada saat akan diberhentikan tidak dengan hormat. (5) Pemberhentian sementara Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda