Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 41 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad- Hoc pada Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 12 (dua belas) bulan; d. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi Hakim Ad- Hoc pada Mahkamah Agung; e. tidak cakap dalam menjalankan tugas; f. atas permintaan organisasi pengusaha atau organisasi pekerja/organisasi buruh yang mengusulkan; atau g. telah selesai masa tugasnya. (2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan kepada PRESIDEN oleh Ketua Mahkamah Agung.
Koreksi Anda