Koreksi Pasal 5
PP Nomor 41 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang PELIMPAHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO), PERUSAHAAN UMUM (PERUM), DAN PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) KEPADA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Segala peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001 sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2)Segala ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, tetap berlaku sepanjang belum diatur berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
