Koreksi Pasal 3
PP Nomor 41 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang PELIMPAHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO), PERUSAHAAN UMUM (PERUM), DAN PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) KEPADA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak meliputi:
a.penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM, serta kegiatan penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN;
b.pengusulan setiap penyertaan modal Negara ke dalam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pemanfaatan kekayaan Negara dalam PERJAN;
c.pendirian PERSERO, PERUM, atau PERJAN dan perubahan bentuk hukum PERJAN.
(2)Dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu, dalam hal penggunaan sisa penerimaan PERJAN pada akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
