Koreksi Pasal 24
PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, maka ketentuan tentang kenaikan jabatan dan pangkat Hakim yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
