Koreksi Pasal 18
PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM
Teks Saat Ini
Pimpinan Pengadilan yang jabatan dan pangkatnya lebih rendah tidak boleh membawahi Hakim yang menduduki jabatan dan pangkat lebih tinggi.
Koreksi Anda
