Koreksi Pasal 12
PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM
Teks Saat Ini
(1) Hakim yang telah menyelesaikan pendidikannya dan telah memperoleh :
a. Ijazah Magister (S2) dan masih dalam jabatan Hakim Pratama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya menjadi Hakim Pratama Muda pangkat Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b;
b. Ijazah Doktor (S3) dan masih dalam jabatan Hakim Pratama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a atau Hakim Pratama Muda pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya menjadi Hakim Pratama Madya pangkat Penata golongan ruang III/c.
(2) Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan apabila :
a. Ijazah yang diperoleh sesuai dengan bidang tugasnya sebagai Hakim;
b. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda
