Koreksi Pasal 10
PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM
Teks Saat Ini
Hakim yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir, dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang jabatan dan pangkat, apabila :
a. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir;
dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda
