Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hakim yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir, dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang jabatan dan pangkat, apabila : a. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan b. setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda