Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Pengadilan yang jabatan dan pangkatnya telah dalam jenjang jabatan dan pangkat terendah yang ditentukan untuk Pimpinan Pengadilan, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila : a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda