Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kenaikan jabatan dan pangkat diberikan kepada Hakim yang berprestasi kerja dan memenuhi syarat lainnya.
Koreksi Anda