Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa kerja untuk kenaikan jabatan dan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dengan status sebagai Calon Hakim.
Koreksi Anda