Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial). b. Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. c. Pimpinan Pengadilan adalah Hakim yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan. d. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat jabatan seorang Hakim yang digunakan sebagai dasar penggajian. e. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada Hakim atas prestasi kerja dan kesetiaan serta pengabdiannya terhadap Negara. f. Jabatan adalah jabatan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. g. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang MENETAPKAN kenaikan pangkat Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda