Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi yang bertanggung jawba mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara dari sumber gangguan. (2) Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN pedoman teknis penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumber gangguan.
Koreksi Anda