Koreksi Pasal 34
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan bemotor tipe baru wajib menjalani uji tipe emisi.
(2) Bagi kendaraan bemotor tipe baru yang dinyatakan lulus uji tipe emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda lulus uji tipe emisi.
(3) Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN tata cara dan metode uji tipe emisi kendaraan bermotor tipe baru.
(4) Uji tipe emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Koreksi Anda
