Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi yang bertanggungjawab mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara dari sumber bergerak. (2) Kepala instansi yang bertanggungjawab MENETAPKAN pedoman teknis penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak.
Koreksi Anda