Koreksi Pasal 26
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil pemantauan menunjukan Indeks Standar Pencemar Udara mencapai nilai 300 atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya maka :
a. Menteri MENETAPKAN dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara secara nasional;
b. Gubernur MENETAPKAN dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara di daerahnya
(2) Pengumuman keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Koreksi Anda
