Koreksi Pasal 25
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan/atau ganggunan wajib melakukan upaya penanggulangan dan pemulihannya.
(2) Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN pedoman teknis penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Koreksi Anda
