Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indeks Standar Pencemar Udara diperoleh dari pengoperasian stasiun pemantau kualitas udara ambien secara otomatis dan berkesinambungan. (2) Indeks Standar Pencemar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan untuk : a. bakan informasi kepada masyarakat tentang kualitas udara ambien di lokasi tertentu dan pada waktu tertentu; b. bahan pertimbangan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengendalian pencemaran udara.
Koreksi Anda