Koreksi Pasal 13
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Teks Saat Ini
Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN pedoman teknis perhitungan dan pelaporan serta informasi Indeks Standar Pencemar Udara.
Koreksi Anda
