Koreksi Pasal 7
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil inventarisasi dan/atau penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) menunjukkan status mutu udara ambien daerah berada di atas baku mutu udara ambien nasional Gubernur MENETAPKAN dan menyatakan status mutu udara ambien daerah yang bersangkutan sebagai udara tercemar.
(2) Dalam hal Gubernur MENETAPKAN dan menyatakan status mutu udara ambien daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan mutu udara ambien.
Koreksi Anda
