Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Gubernur/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dapat melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang membuang emisi dan/atau gangguan. (2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur/Bupati/Walikotamdya Kepala Daerah Tingkat II dapat MENETAPKAN pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
Koreksi Anda