Koreksi Pasal 44
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara.
(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
Koreksi Anda
