Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara. (2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
Koreksi Anda