Koreksi Pasal 3
PP Nomor 41 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 36-1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PP 35-1996
Teks Saat Ini
(2)
a. Penjualan hasil produksinya sendiri:
1) sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) di seluruh wilayah INDONESIA; atau 2) dengan menunjuk Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan untuk itu dan/atau Perusahaan Berbadan Hukum INDONESIA yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah INDONESIA sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler); atau 3) dengan menunjuk Perusahaan Berbadan Hukum INDONESIA yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah INDONESIA sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) dan/atau Pengecer.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah ayat (4) dan ayat (5) baru, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3…
Koreksi Anda
