Pasal 1
(1) Orang asing yang berkedudukan di INDONESIA dapat memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak atas tanah tertentu.
(2) Orang asing yang berkedudukan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah orang asing yang kehadirannya di INDONESIA memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.