PERIZINAN ANGKUTAN
(1) Kegiatan usaha angkutan orang dan/atau angkutan barang dengan kendaraan umum dilakukan oleh :
a. Badan usaha milik Negara atau badan usaha milik Daerah;
b. Badan usaha milik swasta nasional;
c. Koperasi;
d. Perorangan warga negara INDONESIA.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin usaha angkutan.
(3) Izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan untuk jangka waktu selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan usahanya.
(4) Ketentuan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), tidak berlaku untuk :
a. perusahaan biro perjalanan umum untuk menunjang kegiatan
usahanya;
b. perusahaan...
b. perusahaan yang melaksanakan kegiatan pengangkutan orang sakit dengan mobil ambulans;
c. kegiatan pengangkutan jenazah dengan mobil jenazah;
d. kegiatan angkutan yang bersifat untuk pelayanan kemasyarakatan.
Usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri dari :
a. usaha angkutan orang dalam trayek tetap dan teratur;
b. usaha angkutan orang tidak dalam trayek;
c. usaha angkutan barang.
Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib dipenuhi persyaratan :
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b, akte pendirian koperasi bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dan tanda jati diri bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d;
c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
d. memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
e. pernyataan…
e. pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor;
f. pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor.
(1) Permohonan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(2) Izin usaha angkutan diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
b. trayek atau wilayah operasi yang akan dilayani masih terbuka.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan permohonan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
Penguasa angkutan umum yang telah mendapatkan izin usaha angkutan diwajibkan untuk :
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha angkutan;
b. melakukan kegiatan usahanya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha angkutan diterbitkan;
c. melaporkan…
c. melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan atau domisili perusahaan;
d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin.
(1) Izin usaha angkutan dicabut apabila :
a. perusahaan angkutan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
b. perusahaan angkutan tidak melakukan kegiatan usaha angkutan.
(2) Pencabutan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha angkutan untuk jangka waktu satu bulan.
(4) Jika pembekuan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin usaha angkutan dicabut.
Izin usaha angkutan dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan :
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. memperoleh izin usaha angkutan dengan cara tidak sah.
Pasal 25…
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk izin usaha angkutan, peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin usaha angkutan, tata cara laporan usaha angkutan serta penatausahaan informasi perizinan diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Untuk melakukan kegiatan angkutan dalam trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib memiliki izin trayek.
(2) Izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(1) Untuk memperoleh izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) wajib memenuhi persyaratan :
a. memiliki izin usaha angkutan;
b. memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan;
c. memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor;
d. memiliki atau menguasai fasilitas perawatan kendaraan bermotor.
(2) Untuk...
(2) Untuk kepentingan tertentu kepada perusahaan angkutan dapat diberikan izin untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.
(1) Pembukaan trayek baru dilakukan dengan ketentuan:
a. adanya permintaan angkutan yang potensial dengan perkiraan faktor muatan di atas 70 % (tujuh puluh persen), kecuali angkutan perintis;
b. tersedianya fasilitas terminal yang sesuai.
(2) Penetapan trayek yang terbuka untuk penambahan jumlah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan :
a. faktor muatan rata-rata di atas 70 % (tujuh puluh persen);
b. tersedianya fasilitas terminal yang sesuai.
(3) Menteri melakukan evaluasi kebutuhan penambahan jumlah kendaraan bermotor pada tiap-tiap trayek dan wajib mengumumkannya sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
(1) Perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek dapat diizinkan untuk menambah jumlah kendaraan bermotor dengan
ketentuan :
a. trayek...
a. trayek yang dilayani masih terbuka untuk penambahan kenddaraan bermotor;
b. fasilitas penyimpanan serta perawatan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 28 ayat (1).
(1) Permohonan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) diajukan kepada Menteri.
(2) Persetujuan atau penolakan permohonan izin trayek diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Penolakan permohonan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
Pengusaha angkutan umum yang telah mendapatkan izin trayek diwajibkan untuk :
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin trayek;
b. mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
c. melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan;
d. meminta pengesahan dari pejabat pemberi izin apabila terjadi
perubahan penanggung jawab perusahaan;
e. melaporkan setiap bulan kegiatan operasional angkutan.
Pasal 32…
(1) Izin trayek dicabut apabila :
a. perusahaan angkutan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
b. tidak mampu merawat kendaraan bermotor sehingga kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
c. pihak-pihak atau yang namanya ditetapkan untuk bertindak atas nama perusahaan melakukan pelanggaran operasional yang berkaitan dengan pengusahaan angkutan;
d. melakukan pengangkutan melebihi daya angkut;
e. tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi;
f. mempekerjakan pengemudi yang tidak memenuhi syarat.
(2) Pencabutan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin trayek untuk jangka waktu satu bulan.
(4) Jika pembekuan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin trayek dicabut.
Pasal 33…
Izin trayek dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan :
a. melakukan kegiatan yang membayahakan keamanan negara;
b. memperoleh izin trayek dengan cara tidak sah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk izin trayek, peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin trayek, tata cara laporan kegiatan angkutan serta penatausahaan informasi perizinan trayek, diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Untuk melakukan kegiatan pengangkutan dengan kendaraan umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib memiliki izin operasi angkutan.
(2) Izin operasi angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri.
Pasal 36…
Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib memenuhi persyaratan :
a. memiliki izin usaha usaha angkutan;
b. memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan;
c. memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor;
d. memiliki atau menguasai fasilitas perawatan kendaraan bermotor.
(1) Penetapan wilayah operasi yang terbuka untuk penambahan jumlah kendaraan bermotor, dilakukan apabila tingkat penggunaan kendaraan bermotor di atas 60 % (enam puluh persen).
(2) Menteri melakukan evaluasi kebutuhan penambahan jumlah kendaraan bermotor pada tiap-tiap wilayah operasi dan wajib mengumumkannya sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
(1) Permohonan izin operasi angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diajukan kepada Menteri.
(2) Persetujuan atau penolakan permohonan izin operasi diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Penolakan...
(3) Penolakan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
Penguasaha angkutan umum yang telah mendapatkan izin operasi wajib :
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin operasi;
b. mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
c. melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan;
d. meminta pengesahan dari pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan penanggung jawab perusahaan;
e. melaporkan setiap bulan kegiatan operasional angkutan.
(1) Izin operasi dicabut apabila :
a. perusahaan angkutan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
b. tidak mampu merawat kendaraan bermotor sehingga kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dana laik jalan;
c. pihak-pihak atau yang namanya ditetapkan untuk bertindak atas nama perusahaan melakukan pelanggaran operasional yang berkaitan dengan pengusahaan angkutan;
d. melakukan pengangkutan melebihi daya angkut;
e. tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi;
f. mempekerjakan pengemudi yang tidak memenuhi syarat.
(2) Pencabutan...
(2) Pencabutan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin operasi untuk jangka waktu satu bulan.
(4) Jika pembekuan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin operasi dicabut.
Izin operasi dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan :
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. memperoleh izin operasi angkutan dengan cara tidak sah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk izin operasi angkutan, peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin operasi angkutan, tata cara laporan kegiatan angkutan serta penatausahaan informasi perizinan operasi angkutan, diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB V…