SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA/ PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Lembaga Pemilihan Umum (LPU) terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan dan Sekretariat Umum, dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN, dan bersifat permanen.
(2) Menteri Dalam Negeri selaku Ketua LPU, melaksanakan pimpinan sehari-hari Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
(3) PRESIDEN dapat menunjuk Menteri lain untuk mewakili Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua LPU dalam hal Menteri Dalam Negeri berhalangan melakukan tugasnya.
(4) Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum, PRESIDEN atau Ketua LPU dengan persetujuan PRESIDEN dapat membentuk badan-badan lain dan atau menunjuk pejabat-pejabat untuk melaksanakan tugas tertentu dalam LPU.
(5) Dalam hal-hal yang dianggap perlu LPU dapat menyerahkan wewenangnya kepada PPI.
Tugas LPU adalah :
a. mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan Pemilihan Umum;
b. memimpin dan mengawasi Panitia-panitia yang ada pada LPU;
c. mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data-data tentang hasil Pemilihan Umum;
d. mengerjakan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum.
(1) Dewan Pimpinan LPU terdiri dari :
a. Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota, merangkap Ketua;
b. Menteri Kehakiman sebagai Anggota, merangkap Wakil Ketua;
c. Menteri Penerangan sebagai Anggota, merangkap Wakil Ketua;
d. Menteri Keuangan sebagai Anggota;
e. Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata sebagai Anggota;
f. Menteri Perhubungan sebagai Anggota;
g. Menteri Luar Negeri sebagai Anggota.
(2) Tugas Dewan Pimpinan LPU adalah :
a. menentukan garis-garis kebijaksanaan pelaksanaan Pemilihan Umum;
b. mengambil keputusan atas pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan LPU.
(3) Tatakerja Dewan Pimpinan LPU ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Dewan Pertimbangan LPU terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh seorang Menteri, empat orang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan beberapa orang Anggota, yang diambilkan dari Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI masing-masing sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Dewan Pertimbangan LPU bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul kepada Dewan Pimpinan LPU, baik atas permintaan maupun atas prakarsa sendiri.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Dewan Pertimbangan LPU akan senantiasa diminta pertimbangannya dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut Pemilihan Umum yang diprakarsai oleh LPU.
(4) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada Dewan Pertimbangan LPU ditunjuk seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri / Ketua LPU.
(5) Tatakerja Dewan Pertimbangan LPU ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Sekretariat Umum LPU dipimpin oleh Sekretaris Umum dan dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Sekretaris Umum.
(2) Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Susunan dan tatakerja Sekretariat Umum LPU ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Panitia Pemilihan INDONESIA (PPI) dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Pada PPI dibentuk Sekretariat dan PANWASLAKPUS.
(3) Tugas PPI adalah :
a. merencanakan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II;
b. menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota. DPR.
(4) PANWASLAKPUS bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
(1) Anggota PPI terdiri dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI sebanyak-banyaknya 20 (duapuluh) orang termasuk Ketua dan Wakil-wakil Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) a.
Sekretariat PPI dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Sekretaris;
b .Sekretaris dan Wakil Sekretaris PPI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Ketua LPU, Wakil-wakil Ketua Dewan Pimpinan LPU dan Ketua Dewan Pertimbangan LPU serta Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum LPU masing-masing merangkap menjadi Ketua, Wakil-wakil Ketua PPI serta Sekretaris dan Wakil Sekretaris PPI.
(4) Anggota Dewan Pimpinan LPU, Wakil-wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU merangkap menjadi Anggota-anggota PPI.
(5) PANWASLAKPUS terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Jaksa Agung dan seorang Wakil Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri serta beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR. dan ABRI, masing-masing sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(6) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANWASLAKPUS ditunjuk seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri / Ketua PPI.
(1) Tatakerja PPI dan PANWASLAKPUS serta susunan dan tatakerja Sekretariat PPI ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah hari pemungutan suara, PPI termasuk Sekretariatnya dan PANWASLAKPUS dibubarkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD 1) dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2) Pada PPD I dibentuk Sekretariat dan PANWASLAK I.
(3) Tugas PPD I adalah :
a. membantu tugas-tugas PPI;
b. mempersiapkan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPRD I dan DPRD II;
c. menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPRD I.
(4) PANWASLAK I bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dalam wilayah kerja PPD I dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya menjadi Anggota merangkap Ketua PPD I.
(2) Anggota PPD I terdiri dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR dan ABRI sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
(3)
a. Sekretariat PPD I dipimpin oleh seorang Sekretaris;
b. Sekretaris PPD I diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD I.
(4) PANWASLAK I terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan seorang Wakil Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Kepala lnspektorat Wilayah Propinsi Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI, masing-masing sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD
1. (5) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANWASLAK I ditunjuk seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I / Ketua PPD I.
(1) Tatakerja PPD I dan PANWASLAK I serta susunan dan tatakerja Sekretariat PPD I ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2) Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara, PPD I termasuk Sekretariatnya dan PANWASLAK I dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(1) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II (PPD II) dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2) Pada PPD II dibentuk Sekretariat dan PANWASLAK II.
(3) Tugas PPD II adalah :
a. membantu tugas-tugas PPD I;
b. menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPRD II.
(4) PANWASLAK II bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dalam wilayah kerja PPD II dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
(1) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya menjadi Anggota merangkap Ketua PPD II.
(2) Anggota PPD II terdiri dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
(3)
a. Sekretariat PPD II dipimpin oleh seorang Sekretaris;
b .Sekretaris PPD II diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
(4) PANWASLAK II terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan seorang Wakil Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten/ Kotamadya serta beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI, masing-masing
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
(5) Menteri Dalam Negeri / Ketua LPU mendelegasikan wewenang mengangkat dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PPD II dan PANWASLAK II sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I yang bersangkutan.
(6) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANWASLAK II ditunjuk seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Wali-kotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
(1) Tatakerja PPD II dan PANWASLAK II serta susunan dan tatakerja Sekretariat PPD II ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2) Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara, PPD II termasuk Sekretariatnya dan PANWASLAK II dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(1) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
(2) Pada PPS dibentuk Sekretariat dan PANWASLAKCAM.
(3) Tugas PPS adalah :
a. membantu tugas-tugas PPD II;
b. menyelenggarakan pemungutan suara.
(4) PANWASLAKCAM bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dalam wilayah kerja PPS serta melakukan pengawasan terhadap pendaftaran pemilih dan penyampaian surat pemberitahuan/panggilan kepada Pemilih dan bertanggung jawab kepada Camat/Ketua PPS.
(1) Camat karena jabatannya menjadi Anggota merangkap Ketua PPS.
(2) Anggota PPS terdiri dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Wali-kotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas usul Camat/ Ketua PPS.
(3) Untuk keperluan Pemilihan Umum Menteri Dalam Negeri dapat MENETAPKAN pembagian Kotamadya Daerah Tingkat II yang belum terbagi dalam wilayah Kecamatan dalam wilayah yang setingkat dengan Kecamatan.
(4) a.Sekretariat PPS dipimpin oleh seorang Sekretaris;
b.Sekretaris PPS diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II, atas usul Camat/Ketua PPS.
(5) PANWASLAKCAM terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dijabat oleh unsur Pemerintah ditingkat Kecamatan serta beberapa orang Anggota yang diambil dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI, masing-masing sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
(6) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANWASLAKCAM ditunjuk seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Camat/Ketua PPS.
(1) Tatakerja PPS dan PANWASLAKCAM serta susunan dan tatakerja Sekretariat PPS ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah hari pemungutan suara, PPS termasuk Sekretariatnya dan PANWASLAKCAM dibubarkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
(1) Panitia Pendaftaran Pemilih (PANTARLIH) dibentuk dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
(2) Tugas PANTARLIH adalah :
a.membantu tugas-tugas PPS;
b.menyelenggarakan pendaftaran pemilih.
(1) Kepala Desa/Kelurahan karena jabatannya menjadi Anggota merangkap Ketua PANTARLIH.
(2) Anggota PANTARLIH terdiri dari unsur Pemerintah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II, atas usul Camat/Ketua PPS.
(3) a . Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANTARLIH ditunjuk seorang Sekretaris dan beberapa orang pembantunya;
b. Sekretaris PANTARLIH diangkat dan diberhentikan oleh Camat/ Ketua PPS atas usul Kepala Desa/Kelurahan / Ketua PANTARLIH.
(1) Tatakerja PANTARLIH ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah daftar pemilih disahkan, PANTARLIH dibubarkan dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
(1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2), Pasal 13 ayat (3) dan ayat (5), dan Pasal 21 ayat (2) UNDANG-UNDANG, di Departemen Luar Negeri dibentuk Panitia Pemilihan untuk warganegara Republik INDONESIA di Luar Negeri yang disebut Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2) Pada PPLN dibentuk sebuah Sekretariat.
(3) Tugas PPLN adalah membantu pelaksanaan tugas PPI dan PPD I Daerah Khusus lbukota Jakarta untuk Pemilihan Umum bagi Warganegara Republik INDONESIA yang bertempat tinggal di Luar Negeri.
(1) Anggota PPLN terdiri dari pejabat Departemen Luar Negeri dan pejabat Sekretariat Umum LPU sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, atas usul Menteri Luar Negeri.
(2) Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU mengangkat di antara Anggota Panitia sebagai dimaksud dalam ayat (1) seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua atas usul Menteri Luar Negeri.
(3) a.Sekretariat PPLN dipimpin oleh seorang Sekretaris;
b.Sekretaris PPLN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, atas usul Menteri Luar Negeri.
(1) Tatakerja PPLN serta susunan dan tatakerja Sekretariatnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2) Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara, PPLN dan Sekretariatnya dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(1) Di tiap-tiap Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri termasuk Konsulat Jenderal serta Konsulat-konsulat yang tidak langsung di bawah Kedutaan Besar Republik INDONESIA dibentuk PPS untuk Warga-negara Republik INDONESIA di Luar Negeri yang terdiri dari sekurang- kurangnya 3 (tiga) orang anggota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua PPLN, atas usul Kepala Perwakilan yang bersangkutan.
(2) a.Ketua PPLN mengangkat seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua di antara Anggota PPS sebagai dimaksud dalam ayat (1);
b.Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri karena jabatannya tidak dibenarkan diangkat menjadi Anggota PPS setempat.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, PPS sebagai dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab kepada PPLN melalui Kepala Perwakilan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
(4) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PPS sebagai dimaksud dalam ayat (1) ditunjuk seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perwakilan yang bersangkutan.
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Dewan Pertimbangan LPU, PPI, PPLN, PPD I, PPD II, PPS, PANTARLIH, dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Warganegara Republik INDONESIA yang telah berusia 21 (duapuluh satu) tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b. cakap menulis dan membaca huruf latin;
c. setia kepada Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, kepada UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan kepada Revolusi Kemerdekaan Bangsa INDONESIA yang bersumber kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat.
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau yang tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi-organisasi terlarang lainnya.
e. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
f. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
g. penduduk wilayah kerja panitia yang bersangkutan.