Pasal 3
(1) Apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan INDONESIA.
(2) Jika bendera kebangsaan asing dipasang setengah tiang, maka dengan menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat 1, bendera kebangsaan INDONESIA tidak dipasang.
Pasal 4.
Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1 dan pasal 3, maka bendera kebangsaan asing dapat digunakan tersendiri dan setiap hari a) Pada gedung-gedung Perwakilan Diplomatik negara asing dan Perwakilan Konsuler negara asing ditempat-tempat di mana tidak ada Perwakilan Diplomatik negara asing yang bersangkutan dan dihalaman-halaman gedung-gedung tersebut;
b) Pada rumah-rumah jabatan dan dihalaman rumah-rumah jabatan, dan pada kendaraan-kendaraan Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kepala Perwakilan Konsuler negara asing ditempat-tempat dimana tidak ada Perwakilan Konsuler Diplomatik negara asing itu.
Pasal 5.
Cara penggunaan bendera kebangsaan asing bersama-sama dengan bendera kebangsaan INDONESIA dilakukan menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Bendera Kebangsaan Republik INDONESIA.
Pasal 6.
Dengan tidak mengurangi hak penggunaan bendera kebangsaan asing yang dimaksud dalam pasal 4 sub a dan sub b, maka Kepala Daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut pertimbangannya penggunaan itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum.
Pasal 7.
Kapal-kapal INDONESIA yang masuk pelabuhan asing, dan selama berlabuh dipelabuhan asing itu, mengibarkan bendera kebangsaan asing yang bersangkutan, kecuali jika peraturan negara asing yang bersangkutan menentukan lain.
Pasal 8.
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1, pasal 3 dan pasal 5 atau melanggar larangan yang dikeluarkan pasal 6, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.
(2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1 dipandang sebagai pelanggaran.
Pasal Penutup.
PERATURAN PEMERINTAH ini dapat disebut "Peraturan Bendera Asing" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1958 PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO Perdana Menteri, DJUANDA Diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958.
Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM