Pasal 1
(1) Pensiun dan onderstand terus menerus/sementara, yang diberikan kepada bekas anggota tentara Angkatan Perang Republik INDONESIA yang terakhir menerima gaji menurut UNDANG-UNDANG Darurat No. 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 6), yaitu "P.G.M. 1950", dinaikkan dengan:
105 % untuk bekas Prajurit II Darat, Kelasi III/II Laut dan Prajurit Udara II;
60 % untuk bekas Prajurit I Darat, Kelasi I Laut dan Prajurit Udara I;
45 % untuk bekas Kopral Darat/Laut/Udara; 5 % untuk bekas Bintara (Sersan Darat/Laut/Udara sampai dengan Pembantu Letnan Darat, Ajudan Laut dan Letnan Muda Udara II);
35 % untuk bekas Perwira (dari Letnan II Darat, Letnan Muda Laut, Letnan Muda I sampai dengan Letnan Jenderal Darat, Laksanama Laut dan Laksamana Udara.
(2) Pensiun dan onderstand terus menerus/sementara, yang diberikan kepada bekas anggota tentara K.N.I.L. dulu, Ko-ninklijke Marine dulu dan Kesatuan-kesatuan bantuan (Hul-pkorpsen) dulu, ialah: Korpsen Barisan Madura, Legioen Mangkoe Negoro, Legioen Pakoe Alam dan Korps Prayoda Bali, yang dalam daftar lampiran peraturan ini termuat dalam:
a. ruang I yang diberikan kepada mereka, yang terakhir menerima gaji menurut Staatsblad 1949 No. 2 (B.A.G. 1949(, dan
b. ruang II yang diberikan kepada mereka, yang terakhir menerima gaji menurut peraturan-peraturan gaji lain dari pada peraturan-peraturan tersebut diatas tadi dan yang berlaku sebelum 1 Januari 1949,
dinaikan hinggal menjadi sebesar jumlah-jumlah segaris dalam ruang III dari daftar lampiran termaksud diatas tadi.