Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Energi Nasional melakukan pembinaan terhadap penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang Energi yang bersifat lintas sektoral. (21 Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain harus memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Dewan Energi Nasional. (3) Tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda