Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana umum energi daerah disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan memperhatikan kondisi dan perubahan lingkungan strategis. (21 Rencana umum energi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu rencana umum Energi nasional.
Koreksi Anda