Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANGBERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan jabatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karier, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan. (2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagran yang tidak Pemerintah ini. dari Peraturan (3) Tunjangan jabatan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung juga diberikan kepada Hakim Tinggi yang diangkat dan ditugaskan menjadi Panitera Mahkamah Agung. (4) Tunjangan jabatan Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2Ol2 ter:fang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung juga diberikan kepada Hakim Tinggi yang diangkat dan ditugaskan menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung.
Koreksi Anda