Koreksi Pasal I
PP Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANGBERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 4 dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol2 Nomor 213) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 327) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4...
Koreksi Anda
