Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 40 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. (2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang terdiri atas: a. Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA; dan b. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda